PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 70
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERNAL
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal. (2) Ketua Satuan Pengawas Internal menunjuk 1 (satu) anggota Satuan Pengawas Internal untuk ditetapkan sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal. (3) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan ditetapkan oleh Direktur.
