Pasal 71
BAB 9 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian terhadap: a. ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun; b. ketua, sekretaris, dan anggota Senat; c. Direktur dan Wakil Direktur; d. ketua dan sekretaris Jurusan; e. ketua dan sekretaris Program Studi; f. kepala laboratorium administrasi; g. kepala unsur pendukung; h. kepala unit pelaksana teknis; dan i. ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dilakukan pada saat masa jabatannya berakhir. (2) Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberhentian terhadap: a. ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun; b. ketua, sekretaris, dan anggota Senat; c. Direktur dan Wakil Direktur; d. ketua dan sekretaris Jurusan; e. ketua dan sekretaris Program Studi; f. kepala laboratorium administrasi; g. kepala unsur pendukung; h. kepala unit pelaksana teknis; dan i. ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dapat dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; dan/atau
c. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberhentian karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan apabila yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. sakit yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; c. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri; d. cuti di luar tanggungan negara; e. dibebaskan sementara dari jabatan Akademik; f. diberhentikan dari PNS; g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau h. hal lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh: a. Kepala LAN bagi Direktur dan Wakil Direktur; dan b. Direktur bagi:
- ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun;
- ketua, sekretaris, dan anggota Senat;
- ketua dan sekretaris Jurusan;
- ketua dan sekretaris Program Studi;
- kepala laboratorium administrasi;
- kepala unsur pendukung;
- kepala unit pelaksana teknis; dan
- ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal.
