Pasal 69
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERNAL
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset;
d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (3) Anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus Dosen atau Tenaga Kependidikan; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. kualifikasi Akademik paling rendah sarjana atau diploma empat; e. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya; f. mempunyai moral yang baik; g. berintegritas; dan h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar. (4) Anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur. (5) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Komposisi dan tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
