PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 68
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERNAL
Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas: a. mengusulkan kebijakan pengawasan internal bidang Nonakademik kepada Direktur; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang Nonakademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan Nonakademik pada Direktur berdasarkan hasil pengawasan.
