PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 67
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan yang diberikan tugas tambahan. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh: a. Wakil Direktur III bidang kemahasiswaan untuk unit pelaksana teknis perpustakaan; b. Wakil Direktur II bidang umum untuk unit pelaksana teknis teknologi informasi; dan
c. Wakil Direktur I bidang akademik untuk unit pelaksana teknis bahasa. (5) Masa Jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
