PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 66
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas: a. perpustakaan; b. teknologi informasi; dan c. bahasa. (2) Tugas unit pelaksana teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Poltek STIA LAN
