PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 63
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas: a. pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. pusat penjaminan mutu. (2) Tugas, fungsi, dan susunan organisasi unsur pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Poltek STIA LAN.
