PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 62
BAB 7 — DIREKTUR
Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana Akademik di bawah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan penjaminan mutu.
