PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 61
BAB 7 — DIREKTUR
(1) KJF Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf e melaksanakan pendidikan dan pengajaran, Penelitian, dan pengabdian masyarakat. (2) KJF Dosen dibagi dalam bidang keahlian. (3) KJF Dosen bertanggung jawab kepada ketua Jurusan. (4) Pembinaan terhadap KJF Dosen dilaksanakan oleh Direktur.
