PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 64
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Unsur pendukung dipimpin oleh kepala. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Dosen yang diberikan tugas tambahan. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I bidang akademik.
