Pasal 59
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Laboratorium administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan unsur penunjang proses pembelajaran dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keperluan Jurusan yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan. (2) Laboratorium administrasi mempunyai tugas memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Program Studi. (3) Laboratorium administrasi dipimpin oleh kepala. (4) Kepala laboratorium administrasi merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan. (5) Kepala laboratorium administrasi bertanggung jawab kepada ketua Jurusan. (6) Dalam hal terjadi kekosongan ketua Jurusan, kepala laboratorium administrasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I bidang akademik.
