PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 58
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Ketua dan sekretaris Program Studi merupakan Dosen
yang diberikan tugas tambahan sebagai ketua atau sekretaris Program Studi. (2) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur. (4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
