PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 53
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Ketua dan sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf b diangkat dan ditetapkan oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
