PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 52
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai sekretaris Jurusan. (2) Sekretaris Jurusan mempunyai tugas membantu ketua Jurusan dalam mengelola penyelenggaraan Jurusan. (3) Sekretaris Jurusan bertanggung jawab kepada ketua Jurusan.
