PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 49
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Poltek STIA LAN yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltek STIA LAN. (2) Tugas, fungsi, dan susunan organisasi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai Poltek STIA LAN.
