PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 50
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang terdiri atas: a. ketua Jurusan; b. sekretaris Jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium administrasi; dan e. KJF Dosen. (2) Tugas, fungsi, dan susunan organisasi Jurusan sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur
mengenai organisasi dan tata kerja Poltek STIA LAN.
