PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 48
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Direktur menyeleksi Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Wakil Direktur. (2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Senat. (3) Direktur MENETAPKAN paling banyak 3 (tiga) orang calon
untuk setiap jabatan Wakil Direktur dengan memperhatikan pertimbangan tertulis dari Senat. (4) Direktur menyampaikan calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Kepala LAN.
