PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 47
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Wakil Direktur mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama dengan jenjang kelas jabatan terendah. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala LAN dengan memperhatikan usulan tertulis dari Direktur. (3) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau jabatan Wakil Direktur lainnya.
