Pasal 46
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Wakil Direktur I bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan kerja sama. (2) Wakil Direktur II bidang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan, perencanaan dan evaluasi program, sumber daya manusia, tata usaha, dan kerumahtanggaan. (3) Wakil Direktur III bidang kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, Alumni, dan hubungan masyarakat.
