PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 45
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Wakil Direktur I bidang akademik; b. Wakil Direktur II bidang umum; dan c. Wakil Direktur III bidang kemahasiswaan. (2) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
