PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 43
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Kepala LAN mengangkat Direktur terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf c. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan calon Direktur terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf c.
