Pasal 42
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh Senat dalam sidang Senat. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (3) Kepala LAN dapat memberi kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan LAN yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: a. Kepala LAN memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama. (5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Senat melaksanakan pemilihan dengan memberikan suara kepada calon Direktur. b. Kepala LAN memberikan suara berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. berdasarkan jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan calon Direktur terpilih
yang memperoleh suara tertinggi.
