Pasal 41
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh Senat. (2) Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon Direktur menyampaikan rencana visi, misi, program kerja, dan pengembangan Poltek STIA LAN di hadapan rapat terbuka Senat; b. Senat melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon Direktur yang mendaftar dalam tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf a; c. Senat MENETAPKAN paling banyak 3 (tiga) orang calon Direktur berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, ketua Senat menyampaikan calon Direktur beserta daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Direktur kepada Kepala LAN.
