PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 40
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan oleh Senat. (2) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
(3) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Senat membentuk panitia penjaringan bakal calon Direktur; b. panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertugas:
- menjaring dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon Direktur; dan
- mengumumkan nama dosen bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan paling kurang 4 (empat) orang; c. dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 wajib mendaftarkan diri kepada panitia pendaftaran; d. apabila dalam jangka waktu penjaringan berakhir, bakal calon Direktur yang memenuhi syarat kurang dari 4 (empat) orang, Senat memperpanjang jangka waktu penjaringan bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja; dan e. apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, bakal calon Direktur tetap kurang dari 4 (empat) orang, ketua Senat dengan persetujuan Anggota Senat MENETAPKAN dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur.
