PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 36
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Poltek STIA LAN. (2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang Akademik dan pengelolaan sumber daya Poltek STIA LAN. (3) Direktur mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama dengan jenjang kelas jabatan tertinggi. (4) Direktur memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
