Pasal 37
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Direktur mempunyai tugas: a. memimpin Penyelenggaraan Pendidikan tinggi pada Poltek STIA LAN; dan b. melaksanakan kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan tinggi pada Poltek STIA LAN. (2) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur berwenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya; b. memberikan pertimbangan tertulis penyusunan kebijakan Akademik dan kode etik kepada Senat; c. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang Poltek STIA LAN; d. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis Poltek STIA LAN; e. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran atau rencana operasional; f. mengelola penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Akademik dan/atau kode etik berdasarkan pertimbangan tertulis Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Sivitas Akademika; j. menerima dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan,
personalia, kemahasiswaan, dan Alumni; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Kepala LAN; n. mengusulkan pengangkatan Profesor kepada Kepala LAN; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat; p. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; q. mengusulkan perubahan unit organisasi sesuai kebutuhan kepada Kepala LAN; dan r. wewenang lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
