Pasal 34
BAB 6 — SENAT
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu sekretaris. (2) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Direktur;
b. Wakil Direktur; c. Ketua Jurusan; d. Ketua Program Studi; e. Kepala laboratorium administrasi; f. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; g. Kepala Pusat Penjaminan Mutu; dan h. wakil Dosen yang terdiri atas perwakilan dari Program Studi masing-masing sebanyak 1 (satu) orang. (4) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat selain Direktur dan Wakil Direktur. (5) Periode masa jabatan ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dipilih berdasarkan suara terbanyak pada masing- masing Program Studi selain yang telah menjabat sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g.
