Pasal 33
BAB 6 — SENAT
(1) Senat mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan Akademik dan kode etik; b. melaksanakan pengawasan terhadap:
penerapan kebijakan Akademik dan kode etik bagi Sivitas Akademika;
pelaksanaan penjaminan mutu Poltek STIA LAN mengacu pada standar nasional pendidikan;
pelaksanaan kebebasan Akademik, kebebasan mimbar Akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib Akademik;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap:
usul perbaikan proses penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
pembukaan dan penutupan Program Studi;
pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan Akademik;
penetapan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional dosen asisten ahli dan lektor; dan
pengusulan pejabat fungsional Dosen lektor kepala dan Profesor; dan d. memberikan rekomendasi kepada Direktur terkait penjatuhan sanksi pelanggaran terhadap kebijakan Akademik dan/atau kode etik oleh Sivitas Akademika. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Direktur.
