PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 32
BAB 5 — DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun. (2) Pemilihan ketua Dewan Penyantun dilaksanakan dalam rapat Dewan Penyantun. (3) Pemilihan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui musyawarah mufakat antar anggota Dewan Penyantun. (4) Jika tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, dilaksanakan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun. (6) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
