Pasal 31
BAB 5 — DEWAN PENYANTUN
(1) Dewan Penyantun dipimpin oleh ketua dan dibantu sekretaris. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil LAN; b. 1 (satu) orang wakil pemerintah pusat atau wakil pemerintah daerah; c. 1 (satu) orang wakil Alumni; d. 1 (satu) orang wakil dunia usaha; dan e. 1 (satu) orang wakil tokoh pendidikan. (4) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Keanggotaan Dewan Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Direktur.
