PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SELEKSI
(1) Seleksi Calon Peserta PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. seleksi administrasi; b. ujian tertulis; dan c. wawancara. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas verifikasi dokumen persyaratan Calon Peserta. (3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ujian aspek akademis dan aspek uji potensi. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas wawancara akademis dan wawancara potensi. (5) Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau klasikal.
