PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SELEKSI
Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. bagi Calon Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa mengikuti ujian tertulis; dan b. bagi Calon Peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis bisa mengikuti wawancara.
