PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SELEKSI
Aspek potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan penilaian atas potensi kemampuan Calon Peserta untuk mengikuti program pembelajaran dalam Pelatihan.
