PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SELEKSI
Aspek akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur penilaian kemampuan Calon Peserta untuk: a. memahami isu strategis penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan program Pelatihan; dan b. memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang akan dipangku.
