PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dengan pertimbangan tertentu, Kepala LAN dapat menentukan pilihan jenis dan materi muatan yang akan diatur dalam suatu Produk Hukum.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
