Pasal 16
BAB 4 — PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Peraturan dilakukan melalui laman resmi LAN dan/atau media penyebarluasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
naskah Peraturan yang ditandatangani oleh pejabat di unit kerja yang membidangi urusan hukum di lingkungan LAN. (3) Atas pertimbangan tertentu, Keputusan Administrasi Pemerintahan dapat disebarluaskan melalui laman resmi LAN dan/atau media penyebarluasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jenis Keputusan Administrasi Pemerintahan yang bersifat terbuka, tidak bersifat rahasia, dan/atau tidak dilarang untuk dipublikasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
