PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Pasal 15
BAB 4 — PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
(1) Peraturan LAN diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada peraturan perundang- undangan.
