PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Pasal 14
BAB 3 — MATERI MUATAN
(1) Materi muatan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berisi materi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi LAN untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan lainnya. (2) Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b materi muatannya berupa pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak terkait implementasi kebijakan. (3) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c materi muatannya berupa perintah atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
