Pasal 12
BAB 3 — MATERI MUATAN
(1) Materi muatan Peraturan LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berisi materi penyelenggaran tugas dan fungsi LAN, dalam ruang lingkup sebagai berikut: a. internal dan eksternal LAN; dan/atau b. internal LAN yang pembentukannya diamanatkan
secara langsung dalam peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. (2) Materi muatan Peraturan Kepala LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berisi materi untuk melaksanakan tugas dan fungsi LAN yang berlaku di lingkungan internal LAN untuk: a. melaksanakan Peraturan LAN; dan/atau b. melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya. (3) Materi muatan Peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berisi materi yang bersifat teknis operasional di lingkungan unit kerjanya dalam rangka melaksanakan Peraturan LAN, Peraturan Kepala LAN dan/atau arahan Kepala LAN.
