Pasal 11
BAB 3 — KEWENANGAN PENETAPAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat menandatangani Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berdasarkan pelimpahan wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan LAN, Peraturan Kepala LAN, Keputusan Kepala LAN dan/atau atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan LAN dan Ketua STIA LAN dapat menandatangani Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berdasarkan pelimpahan wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan LAN, Peraturan Kepala LAN, Keputusan Kepala LAN dan/atau atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN. (3) Kewenangan penandatanganan tidak dapat dilimpahkan terhadap: a. Peraturan; dan b. Keputusan pejabat lain di lingkungan LAN yang berwenang untuk MENETAPKAN Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
