PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN PENETAPAN
Kewenangan penetapan Keputusan Administrasi Pemerintahan yaitu sebagai berikut: a. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Kepala LAN dan pejabat lain di lingkungan LAN yang berwenang untuk MENETAPKAN Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Surat Edaran dan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh Kepala LAN.
