PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN PENETAPAN
Kewenangan penetapan Peraturan adalah sebagai berikut: a. Peraturan LAN ditetapkan oleh Kepala LAN; dan b. Peraturan internal LAN untuk jenis:
- Peraturan Kepala LAN, ditetapkan oleh Kepala LAN; dan
- Peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, ditetapkan oleh pimpinan unit kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN dan/atau Peraturan Kepala LAN.
