PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN MEMPEROLEH TUNJANGAN
(1) Bagi Dosen Tetap yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua atau Pembantu Ketua, tetap memperoleh Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan kegiatan pendidikan paling sedikit 3 (tiga) SKS setiap
semester. (2) Bagi Dosen Tetap yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Unit Pelaksana Teknis atau nama lain yang sejenis, tetap memperoleh Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Kehormatan, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan kegiatan pendidikan paling sedikit 3 (tiga) SKS setiap semester.
