Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN MEMPEROLEH TUNJANGAN
(1) Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah di lingkungan STIA LAN, bagi Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Profesor, wajib menghasilkan: a. paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi; dan b. paling sedikit 1 (satu) buku atau paten, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (2) Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Profesor dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan sejak diberlakukannya Peraturan Lembaga ini bagi Dosen Tetap yang bersangkutan yang telah memperoleh Tunjangan Profesi sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini; dan b. dilaksanakan terhitung sejak Dosen Tetap yang bersangkutan memperoleh Tunjangan Profesi setelah diberlakukannya Peraturan Lembaga ini. (3) Kriteria karya ilmiah dan buku atau paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
