PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN MEMPEROLEH TUNJANGAN
(1) Tunjangan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang pendidikan tinggi;
b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- beban kerja pendidikan paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di STIA LAN; dan
- beban kerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS yang dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh STIA LAN atau melalui lembaga lain; c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar STIA LAN; d. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; e. belum berusia 70 (tujuh puluh); f. membimbing penelitian mahasiswa; dan g. telah menghasilkan:
- paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi; dan
- paling sedikit 1 (satu) buku atau paten, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. (2) Kriteria karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku. (3) Profesor yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan atau nama lain yang sejenis dengan pimpinan STIA LAN sampai dengan tingkat jurusan, memperoleh Tunjangan Kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga)
SKS di STIA LAN dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
