PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN TUNJANGAN
(1) Dosen Tetap yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memperoleh Tunjangan Profesi setiap bulan yang besarnya 1 (satu) kali gaji pokok. (2) Profesor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7, memperoleh: a. Tunjangan Profesi setiap bulan yang besarnya 1 (satu) kali gaji pokok; dan b. Tunjangan Kehormatan setiap bulan yang besarnya 2 (dua) kali gaji pokok.
