PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan...
Pasal 24
BAB 6 — PENILAIAN TERHADAP PELAKSANAAN KEWAJIBAN DOSEN TETAP
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dilaksanakan setiap akhir semester. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
