PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan...
Pasal 23
BAB 6 — PENILAIAN TERHADAP PELAKSANAAN KEWAJIBAN DOSEN TETAP
(1) Tim Penilai Kinerja Dosen terdiri atas unsur STIA LAN dan/atau dapat melibatkan pihak lain sesuai dengan keahlian dan kebutuhan penilaian. (2) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang anggota dan paling banyak 5 (lima) orang anggota.
(4) Masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penilaian.
