Pasal 25
BAB 6 — PENILAIAN TERHADAP PELAKSANAAN KEWAJIBAN DOSEN TETAP
(1) Hasil penilaian Dosen Tetap merupakan suatu Keputusan Tim Penilai Kinerja Dosen dan disampaikan kepada Dosen Tetap bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja dengan tembusan kepada: a. Kepala LAN; b. Ketua; c. Kepala bagian yang membidangi urusan administrasi akademik dan kemahasiswaan di lingkungan STIA LAN; dan d. Kepala bagian yang membidangi urusan administrasi umum di lingkungan STIA LAN. (2) Dosen Tetap yang keberatan terhadap hasil penilaian atas Keputusan Tim Penilai Kinerja Dosen diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau pembelaan diri terhadap hasil penilaian Tim dimaksud, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak hasil penilaian diterima oleh Dosen Tetap yang bersangkutan. (3) Hasil klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada ketua Tim Penilai Kinerja Dosen dengan tembusan kepada Ketua dan Kepala LAN. (4) Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penilai Kinerja Dosen dapat mengubah Keputusan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Perubahan Keputusan Tim sebagai akibat klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani oleh ketua Tim Penilai Kinerja Dosen. (6) Perubahan Keputusan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada dosen yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja dengan tembusan kepada: a. Kepala LAN; b. Ketua; c. Kepala bagian yang membidangi urusan administrasi akademik dan kemahasiswaan di lingkungan STIA LAN; dan d. Kepala bagian yang membidangi urusan administrasi umum di lingkungan STIA LAN.
