PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 8
BAB 3 — JAM KERJA
(1) Ketentuan Jam Kerja bagi unit kerja LAN yang berkedudukan di luar Jakarta dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah terkait dengan pengaturan Jam Kerja setempat. (2) Ketentuan Jam Kerja bagi pegawai di lingkungan STIA LAN ditetapkan oleh Ketua STIA LAN atas persetujuan Sekretaris Utama.
